Pidsus Kejati Babel Amankan 12 Alat Berat dari Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan
Bangka Belitung – Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Satuan Tugas Penertiban dan Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) wilayah Babel melakukan pengamanan dan penghentian sementara aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Babel Dr. Adi Purnama didampingi Kasi EE Aan Tomo dan Kasi Penuntutan Edowwan, bersama unsur Satgas PKH wilayah Bangka Belitung yang terdiri dari 12 lembaga/kementerian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang selaku Dansatgas PKH Halilintar, Kolonel Amrullah selaku Dansatgas PKH Korwil Babel, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam operasi tersebut, Satgas berhasil mengamankan 12 unit alat berat dari lokasi tambang timah ilegal yang berada di kawasan hutan lindung seluas 35,23 hektare dan hutan produksi seluas 280,25 hektare.
Aspidsus Kejati Babel, Dr. Adi Purnama, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya tegas penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup.
“Selanjutnya, Satgas PKH wilayah Bangka Belitung akan menyerahkan hasil temuan dan barang bukti kepada Bidang Pidsus Kejati Babel untuk dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut guna memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Langkah ini menegaskan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan Satgas PKH untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung.
