BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Andra Namareta, satu dari lima pelaku pencurian di rumah Muzili (62) di Desa Kedaton, Kecamatan Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan saat berada di rumah kontrakannya pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Andra Namareta merupakan bagian dari komplotan pencuri yang beraksi bersama AJ (16), yang saat ini dalam proses penyelidikan, dan DD (30), yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres OKU.
"Dari lima tersangka, tiga tersangka berhasil ditangkap, satu tersangka berinisial AJ (16) masih dalam proses penyidikan, dan DD (30) masih menjadi DPO. Terbaru yang ditangkap adalah Andra Namareta," jelas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Pesawat Latih Jatuh di BSD Minggu Siang
BACA JUGA:Pimpinan KKB Petrus Pekei Berhasil Ditangkap Satgas Damai Cartenz
Menurut keterangan kepolisian, tersangka Andra Namareta (27) berada di Desa Kedaton pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peninjauan, Bripka Yulikas, dan dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Peninjauan.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Terus Lakukan Monev Posyandu Lansia
BACA JUGA:Hasil Produksi Ikan di Kabupaten OKU Timur Capai 56.078.827 Ton
"Pihak kami masih memburu seorang terduga pelaku lagi, yakni DD, yang bersembunyi. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," tegas IPTU Ibnu Holdon.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (seg)