Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Raja Timah Bangka

Sabtu 18 May 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

 

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik Tamron alias Aon, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, rumah mewah milik Tamron, yang dijuluki sebagai raja timah Bangka itu, berada di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

 

“Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara nomor 7, Summarecon, Serpong, Banten,” kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2024.

 

Rumah seluas 805 meter persegi itu merupakan hasil dari jual beli pada 21 Juli 2018.

BACA JUGA:Dalami Alat Bukti, Kejati Sumsel Pastikan Terus Panggil Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara

 

Tim Pelacakan Aset dan tim penyidik Jampidsus menyita aset tersebut pada 14 Mei 2024. Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut.

 

"Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ucap Ketut.

 

Diketahui, Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

 

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

 

Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 21 orang yakni Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ,   Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE), Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG).

BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg Guna Atasi Kelangkaan

 

Selanjutnya Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT), Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY), Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI), Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN), Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA), Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

 

Kemudian General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN), Pihak Swasta, Toni Tamsil, Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

 

Terkahir ada juga nama Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019. (dnn)

 

 

Kategori :