JAKARTA - Kasus penipuan tiket konser Coldplay yang melibatkan tersangka Ghisca Debora Aritonang semakin menggemparkan. Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang dalam rekening Ghisca mencapai Rp 40 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa dalam analisis mereka, transaksi yang terdeteksi hanya pada tahun 2023 mencapai angka tersebut. "Transaksinya sudah ada di beberapa rekening. Kami mendeteksi di tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M," ujarnya, Selasa 21 November 2023.
Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa jumlah transaksi dalam periode Mei hingga November, dari awal pembelian tiket hingga pelaksanaan konser Coldplay pada 15 November, mencapai Rp 30 miliar. Fakta ini menunjukkan besarnya kerugian yang dialami masyarakat dalam kasus ini.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK akan menyerahkan hasil temuan kepada aparat kepolisian. Tindakan ini sesuai dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ivan juga menyebut bahwa dana Ghisca tersimpan di beberapa rekening bank, yang kini telah diblokir untuk kepentingan penyidikan polisi.
"Ada di beberapa rekening. Jadi di beberapa bank, untuk detail tidak bisa saya sampaikan ya karena untuk kepentingan penyidikan polisi. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," ungkap Ivan.
Sebelumnya, Ghisca Debora Aritonang terlibat dalam penipuan tiket konser Coldplay yang dimulai pada bulan Mei 2023. Kasus ini berkembang menjadi penjualan tiket palsu dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar, dengan salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar. Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)