MUARA ENIM, HARIAN OKU SELATAN - Ratusan masyarakat pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim mendesak PT Bukit Asam (PTBA) untuk menghentikan aktivitas land clearing dan berbagai operasional perusahaan lainnya.
Pasalnya, mediasi antara warga Desa Keban Agung dengan PT Bukit Asam serta PT Bumi Sawindo Permai (BSP) yang berlangsung di kantor Kecamatan Lawang Kidul, berlangsung alot dan belum menemui kata sepakat antara kedua belah pihak.
Ketua Tim 9, Yusnandar mengatakan mediasi tidak menemukan titik terang atau kata mufakat, karena perusahaan bersikeras untuk tetap mengganti lahan Rp6000 per meternya.
"Kami tidak menerima keputusan tersebut. Pihak perusahaan dipersilakan untuk melakukan komunikasi karena akan ada mediasi selanjutnya," ujar Yusnandar.
BACA JUGA:Sisa 7 Bulan, Progres Pembangunan RSUD Capai 70 Persen
BACA JUGA:DPP Partai Golkar Resmi Tunjuk Abusama-Misnadi Sebagai Bacabup OKU Selatan
Melihat perusahaan masih melakukan aktivitas di area di lahan warga, Kamis, (9/5) lalu, kata dia, warga memasang patok batas tanah mereka yang diduga diserobot PTBA dan PT BSP. "Bahkan masyarakat juga membentangkan spanduk bertuliskan Tanah ini belum diganti rugi jangan digusur," ungkapnya.
Menurutnya, sebelum ada kata sepakat warga meminta agar tidak ada pergerakan kegiatan oerasional berbentuk apapun yang di lakukan perusahaan di lahan warga.
Salah satu perwakilan Tim Sembilan yang juga pemilik tanah Sayfullah mengatakan, pihaknya beramai-ramai mendatangi lokasi dengan niat mempertahankan haknya, hak masyarakat atas tanah yang dimiliki dan dikelola bertahun-tahun.
"Karena tidak ada solusi, kami berharap dan meminta Pj Bupati Muara Enim untuk turun ke lapangan dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang dizolimi oleh PTBA dan PT BSP," ulasnya.
Ini adalah jeritan rakyat pak, kami juga warga yang membutuhkan keadilan. "Kedatangan masyarakat untuk memasang patok-patok batas lahan yang diserobot oleh PTBA dan PT BSP, pihaknya juga memasang spanduk empat ratus lahan yang mempunyai surat SPPHT yang belum dibebaskan oleh PTBA dan PT BSP," tuturnya.
Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra, menyampaikan PTBA dan PT BSP dalam melakukan kegiatannya senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam hal kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah.
Kemudian, pembersihan lahan dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU No 2/1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. PTBA telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.
Selanjutnya, pembukaan lahan dalam rangka menjaga pasokan batu bara untuk ketahanan energi nasional dilakukan PTBA dengan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, TNi, Kepolisian, dan pemerintah daerah setempat.
Mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2022-2023. PTBA dan PT BSP terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (seg)