Pemerintah Hapus Girik pada 2026, Kementerian ATR/BPN Jelaskan Alasan dan Aturan Baru

Pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024). -Foto: Dokumen ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik, sebagai bukti kepemilikan tanah lama, tidak lagi berlaku setelah seluruh kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti, kecuali atas perintah pengadilan.

Penjelasan Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik akan otomatis tidak berlaku ketika seluruh tanah di suatu kawasan sudah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. "Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron Wahid dalam pertemuan media bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Sertifikat Tanah dan Penyelesaian Melalui Pengadilan

Menteri Nusron menambahkan bahwa apabila usia sertifikat sudah lebih dari lima tahun, maka persoalan terkait sertifikat hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan. "Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tegasnya.

Pentingnya Penghapusan Girik

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik dulu digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, dengan perkembangan peraturan dan kebijakan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," kata Asnaedi.

Dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. "Begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," ujar Asnaedi.

Kegiatan dan Peserta

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan