BPK Temukan Kelebihan Bayar di KPU Banyuasin Rp106 Juta, Nota dan Kwitansi Tak Valid

Kamis 16 Oct 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

“Itu memang temuan BPK pada Pemilu 2024 dan sudah kami setor kembali,” ujar Agus, Kamis (16/10/2025).

Agus juga mengakui bahwa pihaknya memiliki nota dan kuitansi atas transaksi tersebut, namun BPK tidak mengakui dokumen tersebut sebagai bukti yang sah karena dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi standar audit.

Kasus ini menambah daftar panjang temuan BPK terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. 

BPK menegaskan pentingnya peningkatan akuntabilitas dan ketelitian dalam setiap laporan keuangan lembaga publik agar penggunaan dana negara benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kategori :