Janji Bisa Gandakan Uang, Pelaku Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta

Kamis 02 May 2024 - 06:54 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

 BELITANG, HARIAN OKU SELATAN - Seorang oknum dukun di Kabupaten OKU Timur ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belitang I, Polres OKU Timur.

 

Tersangka bernama Siswanto, warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap Sudarwo (40), warga Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Modus operandi tersangka sangat menarik perhatian, yaitu dengan menjanjikan kemampuan menggandakan uang secara gaib.

BACA JUGA: 1.158 Tersangka Judi Online Ditangkap Petugas Berwajib

Korban tergiur dan menyerahkan uangnya hingga puluhan juta rupiah kepada tersangka. Kejadian penipuan itu terjadi di rumah tersangka sejak Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin, menyampaikan bahwa tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang dengan janji-janji palsu.

Korban, tergiur oleh janji menggandakan uangnya, patuh kepada permintaan tersangka selama 4 bulan.

BACA JUGA:Selamat dan Sukses, Wakapolres OKU Selatan AKBP Hardan Hs Terima Jabatan Baru AKBP

“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp 40.100.000. Tersangka bahkan menjanjikan pengembalian uang sebesar Rp 270 juta, yang pada akhirnya tidak pernah terwujud,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Belitang I memerintahkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka dijerat dengan tuduhan melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.

Selain itu, polisi sedang menginvestigasi apakah ada korban lain yang juga menjadi sasaran penipuan oleh pelaku dengan modus yang sama. ( seg)

Kategori :