Bawa 7 Kg Sabu & 47 Ribu Ekstasi, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati

Rabu 17 Sep 2025 - 21:18 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Di persidangan terungkap bahwa Alfin bukan kali pertama terlibat peredaran narkoba. Ia diketahui sudah lima kali menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

Terdakwa disebut bekerja untuk seorang bandar bernama Mirza, yang memberi instruksi langsung untuk menjemput dan mengantarkan narkotika ke lokasi tertentu. 

Setiap kali berhasil melaksanakan tugas, Alfin mendapat imbalan Rp5 juta.

Majelis hakim menilai peran terdakwa sangat berbahaya karena jumlah barang bukti yang dibawa bisa merusak generasi muda jika sampai beredar luas di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga mengancam masa depan bangsa. Oleh karena itu, hukuman mati dinilai pantas dan setimpal,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Putusan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Sumatera Selatan dalam memberantas jaringan narkoba, khususnya kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar.

 

Kategori :