Dari hasil perhitungan awal, KPK menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1 triliun akibat praktik korupsi kuota haji tambahan ini. Nilai tersebut berpotensi bertambah setelah dilakukan audit lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan dasar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan dasar tersebut, KPK menegaskan telah memiliki landasan kuat untuk melakukan tindakan paksa dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skandal korupsi kuota haji ini.
Tags : #yaqut cholil qoumas
#skandal kuota haji
#penyitaan aset kpk
#kpk
#korupsi haji
#kerugian negara rp1 triliun
#kasus haji kemenag
#hilman latief
#fuad hasan masyhur
#dugaan korupsi haji 2023
Kategori :
Terkait
Kamis 11 Sep 2025 - 23:58 WIB
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Segera Umumkan Tersangka
Rabu 10 Sep 2025 - 22:39 WIB
Kasus Suap IUP, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna
Selasa 09 Sep 2025 - 23:56 WIB
Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Ustad Khalid Basamalah Jalani Pemeriksaan 7,5 Jam
Sabtu 06 Sep 2025 - 23:15 WIB
KPK Buka Peluang Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Iklan BJB
Kamis 04 Sep 2025 - 23:59 WIB
Skandal Korupsi BJB: KPK Sita Mobil Warisan BJ Habibie dari Ridwan Kamil
Terpopuler
Kamis 11 Sep 2025 - 16:49 WIB
Spesifikasi PC dan Laptop untuk Main Football Manager 26, RAM 4GB Sudah Cukup
Kamis 11 Sep 2025 - 18:02 WIB
Alasan Mengapa Altcoin Sei Network Layak Dilirik Investor
Kamis 11 Sep 2025 - 17:12 WIB
Samsung Galaxy S25 FE Segera Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 9,9 Juta
Kamis 11 Sep 2025 - 21:59 WIB
Bunda PAUD OKU Selatan Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini di Kisam Tinggi
Kamis 11 Sep 2025 - 16:56 WIB
Samsung Rangkul Gen Z Pecinta Lari, Galaxy Watch 8 Punya AI Coach Pribadi
Kamis 11 Sep 2025 - 17:51 WIB
Harga Honda Stylo 160 dan Yamaha Grand Filano September 2025, Skutik Klasik Modern Jadi Primadona
Terkini
Kamis 11 Sep 2025 - 23:58 WIB
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Segera Umumkan Tersangka
Kamis 11 Sep 2025 - 23:56 WIB
Strategi Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun ke Perbankan, Ekonomi Siap Ngebut 7 Persen
Kamis 11 Sep 2025 - 23:54 WIB
Indonesia Cetak Rekor, 4 Pembalap Sekaligus Tampil di GP Misano 2025
Kamis 11 Sep 2025 - 23:52 WIB
Kalahkan Denmark 4-2, Timnas Futsal Indonesia Juara CFA International 2025
Kamis 11 Sep 2025 - 23:11 WIB
Sekda OKU Selatan Sambut SPPG, Dorong Sinergi Program Makanan Bergizi Gratis
Kamis 11 Sep 2025 - 22:50 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Brisvo, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Aliran Dana
Kamis 11 Sep 2025 - 22:48 WIB
Kasus Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Petinggi PT BSS dan PT SAL PALEMBANG - Penyidikan
Kamis 11 Sep 2025 - 22:46 WIB
Jaksa Tegas Tolak Eksepsi Darul Effendi di Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Rp4,1 Miliar
Kamis 11 Sep 2025 - 22:44 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan, Dari Ketua RT Lurah hingga PHL di Dinas Perkimtan Kembali Diperiksa Penyidik
Kamis 11 Sep 2025 - 22:01 WIB