Kasus Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Petinggi PT BSS dan PT SAL PALEMBANG - Penyidikan

Kamis 11 Sep 2025 - 22:48 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan sawit PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) terus digulirkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. 

Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini kembali memasuki tahap pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:Jaksa Tegas Tolak Eksepsi Darul Effendi di Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Rp4,1 Miliar

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan, Dari Ketua RT Lurah hingga PHL di Dinas Perkimtan Kembali Diperiksa Penyidik

Dua Petinggi Perusahaan Dipanggil

Kejati Sumsel memeriksa dua nama penting dari PT BSS dan PT SAL, yakni DHD selaku General Manager HRD sekaligus GAL, serta CP yang menjabat General Manager Advisor periode 2011–2022. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (11/9/2025).

“Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan sekitar 30 pertanyaan untuk masing-masing saksi. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus pendalaman materi penyidikan,” kata Vanny.

BACA JUGA:Sambangi Lapas, BPS OKU Selatan Lakukan Pendataan Sosial

BACA JUGA:Satu Persatu, WBP Lapas Muaradua Dicek Kesehatan Oleh Petugas

Jejak Saksi Lain dan Penggeledahan

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Sumsel juga dimintai keterangan, di antaranya Sigit Wibowo (mantan Kadis Kehutanan 2012), FR (mantan Kadis Perkebunan 2012–2016), dan AI (mantan Kadishub Banyuasin 2008). Dari pihak perusahaan, saksi yang telah diperiksa antara lain WS (Direktur PT BSS sekaligus PT SAL), V (Direktur Keuangan), dan MS (Komisaris PT BSS).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta rumah pribadi WS di kawasan Mayor Ruslan.

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB OKU Selatan Lakukan DBPK

BACA JUGA:Sembilan Siswa MTs Negeri 01 OKUS Ikuti OMI Tingkat Kabupaten

Aset Ratusan Miliar Disita

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel telah menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar serta memblokir aset perusahaan dengan estimasi mencapai Rp400 miliar. Menurut Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

“Dalam perkara korupsi, bukan hanya pemidanaan yang penting, tetapi bagaimana kerugian negara bisa diselamatkan. Jika seluruh aset yang disita dan diblokir berhasil dilelang, potensi pemulihan bisa mendekati Rp1 triliun,” jelasnya.

Kategori :