MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Melalui Edukasi ke masyarakat, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan sampaikan larangan membawa Senjata Tajam (Sajam) sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketentuan itu sendiri telah dituangkan didalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menerangkan barang siapa yang tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya.
Kemudian, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata pemusik, diancam dengan hukuman penjara 10 Tahun.
BACA JUGA:Musik Jaranan Siap Hibur Warga OKU Selatan
BACA JUGA:Miliki Potensi Wisata, Warga Harapkan Pengelolaan Curup Lungkuk
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, Sabtu 20 April 2024.
Dikatakannya, dimana penggunaan Sajam bukan pada tempatnya itu sangat berbahaya, karena selama ini masih banyaknya masyatakat OKU Selatan yang masih membawa sajam dalam kehidupan sehari-hari.
"Tentunya, kami menghimbau kepada masyarakat agar secara berlahan menghilangkan budaya membawa Sajam, kecuali kalau untuk kegiatan sedekah, ke kebun atau memang sesuai dengan keperuntukannya," imbuhnya.
BACA JUGA:Seleksi PPK Diduga Ada Pengkondisian, Warga Ancam Demo
BACA JUGA:Tersinggung Ucapan, Pelaku Bacok Korban Hingga Meninggal
Maka untuk itu, kami menyampaikan kepada masyarakat OKU Selatan yang hendak bepergian agar tidak lagi mengedepankan Sajam.
Karena,hal ini tentu sudah ada kekuatan hukum untuk menindak hal itu jika masih tetap dilanggar oleh masyarakat OKU Selatan tanpa terkecuali.
"Apa lagi kalau pas membawa disimpan dipinggang, itu tidak ada alasan lagi untuk ngeles, karena itu sudah jelas dibawa secara sengaja dan berkemungkinan akan ada indikasi tindakan kejahatan," tandasnya. (Dal)