Anggaran KPU OKU Selatan Disorot, GNPK RI Minta Kejati Sumsel Turun Tangan
OKU SELATAN — Isu dugaan penyalahgunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) semakin menguat dan menyedot perhatian publik.
Merespons polemik tersebut, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) OKU Selatan secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran KPU tahun 2024 dan 2025.
Isu ini mencuat setelah salah satu LSM menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sumsel beberapa waktu lalu, menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu oleh KPU OKU Selatan.
Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu respons dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau korupsi di daerah.
Ketua GNPK RI OKU Selatan, Tisnabuana, menegaskan bahwa lembaganya berkewajiban menyuarakan dugaan tersebut karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara pemilu.
Ia menilai isu ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, mengingat dampaknya yang dapat menggerus kepercayaan publik, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Kami meminta Kejati Sumsel bergerak cepat, profesional, dan tanpa intervensi dalam menindaklanjuti laporan serta isu yang berkembang. Penegakan hukum harus berbasis fakta, bukan opini. Jika ada penyalahgunaan anggaran, proses hukum harus berjalan. Namun jika tidak terbukti, Kejati juga harus memberi klarifikasi resmi agar tidak muncul spekulasi yang menyesatkan,” tegas Tisnabuana.
