Usia 87 Tahun, Warga Palembang Minta Haji Halim Jalani Penahanan Rumah Demi Kemanusiaan

Jumat 29 Aug 2025 - 21:36 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Dukungan moral untuk tokoh masyarakat Palembang, Kemas Haji Halim, terus mengalir seiring dengan kondisi kesehatannya yang menurun. 

Pria berusia 87 tahun itu saat ini tengah menjalani proses hukum, namun masyarakat meminta agar penahanannya dapat dialihkan menjadi tahanan rumah.

BACA JUGA:Nama Kadishub Banyuasin Disebut-Sebut Terima Kucuran Dana Kasus Retribusi Parkir

BACA JUGA:Kurir Sabu 512 Gram Ditangkap di Gerbang Pemkab Banyuasin

Permohonan ke Kejati Sumsel

Sejumlah warga yang tergabung dalam perwakilan masyarakat, dipimpin Ahmad Sazili, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Jumat (29/8/2025). 

Mereka menyerahkan surat resmi permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

“Kami tidak ingin menghalangi proses hukum. Surat ini kami sampaikan murni demi kesehatan Haji Halim yang sudah renta dan butuh perawatan medis lebih intensif,” kata Ahmad Sazili usai menyerahkan permohonan.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Rapat Banmus Bersama DPRD

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Imunisasi HPV ke Siswa MTs

Dukungan Tanpa Intervensi Hukum

Menurut Sazili, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan kewenangan kejaksaan. Ia menegaskan masyarakat tetap mendukung jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. 

Namun, mereka berharap aparat dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan Haji Halim.

“Kami tidak menentang proses hukum. Silakan perkara tetap berjalan sesuai aturan, kami pun siap mengawal. Hanya saja, penahanan rumah akan lebih manusiawi dan memungkinkan beliau mengikuti proses hukum dengan kondisi yang lebih sehat,” tambahnya.

BACA JUGA:Kelompok Masyarakat Pengawasan Ikan Danau Tanau Terima Bantuan Sarana Pendukung

BACA JUGA:Tingkatkan Pendidikan, MAN 1 OKU Selatan Gandeng UIN Palembang

Rencana Aksi Solidaritas

Surat permohonan masyarakat Palembang diterima dengan baik oleh petugas PTSP Kejati Sumsel. 

Kategori :