Kasus Ojol Tewas di Pejompongan Berbuntut Penahanan 7 Anggota Brimob

Kasus ojol tewas di Pejompongan berbuntut penahanan 7 anggota Brimob. Polri tegaskan proses hukum transparan, Presiden Prabowo juga menyatakan berbela sungkawa. -Foto : Ist.-
JAKARTA - Polri mulai menunjukkan langkah nyata dalam mengusut kasus tragis tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob saat demonstrasi di Jakarta, Kamis malam (28/8/2025).
Sebanyak tujuh anggota Brimob resmi dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan kini ditempatkan dalam penahanan internal atau penempatan khusus (patsus).
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), bahwa pemeriksaan disiplin telah selesai dilakukan.
“Tujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus,” ujar Abdul Karim.
BACA JUGA:Tragedi Ojol Tewas, Presiden Prabowo Perintahkan Kasus Diusut Tuntas
BACA JUGA:Sumsel United FC Optimis Dapat Bersaing di Kompetisi Championship Wilayah Barat
Masa Patsus 20 Hari, Bisa Diperpanjang
Abdul Karim menjelaskan bahwa ketujuh anggota Brimob itu akan menjalani masa patsus selama 20 hari di Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Namun, masa penahanan internal tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Apabila 20 hari dirasa tidak cukup, masa penempatan khusus masih bisa diperpanjang,” tegasnya.
Propam Polri juga merinci identitas personel yang dipatsus, antara lain Bripka R (pengemudi rantis), Kompol C (duduk di kursi depan), Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang berada di kursi belakang.
Kendaraan rantis yang dikemudikan Bripka R inilah yang menabrak korban hingga tewas.
BACA JUGA:Tiga Pemain Timnas Putri Ikut Sumpah WNI, Miliano Jonathans Menyusul Pekan Depan
BACA JUGA:Berkas Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Swasta Dalam Kasus Korupsi Peta Dilimpahkan ke PN Palembang
Kronologi dan Respons Publik
Peristiwa nahas tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Korban, Affan Kurniawan, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Insiden ini menyulut kemarahan rekan ojol yang kemudian berunjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang. Aksi sempat memanas hingga berujung pada pembakaran pos polisi di kolong flyover Senen.