BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Garap Anak Gadis Orang Hingga Digerebek
Aturan 92:8 Dipelintir Jadi 50:50
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menambahkan ada penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, proporsinya seharusnya 92 persen (18.400 orang) untuk jemaah reguler dan 8 persen (1.600 orang) untuk haji khusus.
Namun kenyataannya, kuota dibagi rata menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sehingga masing-masing mendapat 10.000 kursi.
“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Seharusnya 92:8, tapi yang terjadi malah 50:50. Itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum,” tegas Asep.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan Uhud Tour, yang dimintai keterangan teknis terkait mekanisme keberangkatan haji khusus dan furoda.