JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski masih berstatus saksi, posisi mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, kian terdesak setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rp1,98 Triliun di Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 5 Saksi Baru
BACA JUGA:Tinggalkan Bayern, Kingsley Coman Pilih Main Bareng Cristiano Ronaldo di Al-Nassr
KPK Segera Panggil Yaqut Lagi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Yaqut untuk dimintai keterangan tambahan.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru hasil penggeledahan di rumah Yaqut beberapa waktu lalu.
“Secepatnya akan dilakukan pemanggilan. Klarifikasi dibutuhkan, terutama terkait temuan dokumen fisik dan elektronik yang sudah diamankan penyidik,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, barang bukti elektronik yang disita berpotensi membuka petunjuk penting mengenai siapa aktor utama di balik dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.
BACA JUGA:Debut Latihan di Turki, Megawati Hangestri Pamer Jump Serve dan Spike Mematikan
BACA JUGA:Kejari Palembang Geledah Dua Kantor, Usut Korupsi Proyek Rp2,5 Miliar
Kuota Tambahan Diduga Diperjualbelikan
Kasus bermula dari kuota tambahan haji 2024 yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan aturan, tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler.
Namun, penyidik menduga sebagian kuota justru diperdagangkan dan dialihkan untuk jemaah haji furoda maupun haji khusus.
KPK juga menemukan indikasi penurunan fasilitas (downgrade) yang dialami para jemaah. Jemaah furoda disebut hanya menerima layanan setara haji khusus, sementara sebagian jemaah haji khusus justru memperoleh fasilitas setara haji reguler.
“Pembagian fasilitas yang tidak sesuai ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Budi.
BACA JUGA:Beredar Kabar OTT Pejabat Palembang, Kejari Palembang Luruskan Isu