Uang Titipan Kasus Dispora OKI Bertambah, Total Sudah Capai Rp320 Juta

Jumat 01 Aug 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

KAYUAGUNG - Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI kembali menerima uang titipan pengganti dari pihak keluarga empat terdakwa, Jumat, 1 Agustus 2025.

Kepala Kejari OKI, Sumantri SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH, MH menyampaikan bahwa jumlah uang titipan terbaru yang diterima sebesar Rp120 juta, menambah total uang titipan sebelumnya menjadi Rp320 juta.

“Uang ini diserahkan oleh pihak keluarga empat terdakwa yakni Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju,” ujar Agung.

BACA JUGA:Aqiqah Berubah Jadi Pesta Remix, Polisi dan Koramil Bubarkan Acara di Ogan Ilir

BACA JUGA:Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Hotel Beston Palembang Digugat ke Pengadilan

Dititipkan Resmi ke Rekening Khusus

Agung menjelaskan, uang titipan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI di ruang Tindak Pidana Khusus, kemudian dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejaksaan Negeri OKI di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.

“Ini adalah bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Bentuk Itikad Baik

Penyerahan uang titipan ini disebut sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga terdakwa dalam rangka tanggung jawab atas kerugian negara dan untuk mendukung kelancaran proses hukum.

“Meski bukan bentuk pengembalian penuh, namun ini menunjukkan itikad baik para pihak untuk bertanggung jawab,” imbuh Agung.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Sekda OKUS Ajak Semua Pihak Bergerak Serentak

BACA JUGA:Latih Keberanian dan Bahasa Asing, MTsN 1 OKUS Gelar Pidato English Club

Sebelumnya Sudah Rp200 Juta

Sebelumnya, pada 15 Mei 2025, Kejari OKI juga telah menerima uang titipan senilai Rp200 juta dari keluarga para terdakwa. Uang tersebut juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI tahun anggaran 2022.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Imam Tohari

Harun

Kategori :