PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas empat tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (28/7/2025).
Empat tersangka tersebut adalah:
Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU
M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
BACA JUGA:Bapperida OKUS Gelar Bimtek Penilaian Maturitas
BACA JUGA:Cegah Karhutla Bersama TNI-Polri, Pemkab OKUS Sampaikan Situasi ke Kementrian
PN Palembang Terima Berkas Fisik
Humas PN Palembang, Raden Zainal, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas fisik perkara setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan elektronik melalui sistem e-Terpadu.
“Hari ini, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara dugaan korupsi Dana Pikir DPRD OKU. Saat ini sedang dilakukan pengecekan kelengkapan sebelum registrasi, penetapan jadwal sidang, dan perangkatnya,” ujar Zainal.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Hukum, Kepala Sekolah Diminta Transparan Kelola Dana BOS
BACA JUGA:Siswa MTs Negeri Satu OKUS Juara III Tingkat Nasional Bahas Inggris
Jadwal Sidang Ditentukan Maksimal 3 Hari
Menurut Zainal, jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka dalam waktu maksimal tiga hari kerja akan dilakukan penetapan, termasuk penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan.
“Akan kami informasikan lebih lanjut setelah ada penetapan dari PN Palembang,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi 2025