BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1445 H, truk pengangkut batubara dilarang untuk melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, A Fatoni M.Si, terkait pembatasan kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Kartika Astuti, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berlaku baik pada siang maupun malam hari, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Pastikan Kelancaran Idul Fitri
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Pantau Harga Sembako
Pembatasan ini khusus ditujukan kepada perusahaan transportasi angkutan batubara untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik.
Dwi Kartika Astuti menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandengan, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu, serta hasil tambang lainnya.
Pembatasan ini berlaku untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumatera Selatan mulai tanggal 5 April hingga 16 April 2024.
BACA JUGA:Dinas Pariwisata Bank Sumsel Kolaborasi Bangun Kios UMKM Kawasan Wisata
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kapolres Resmikan Pasukan Operasi Ketupat
Pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap armada yang nekat melanggar pembatasan ini dengan memberikan surat tilang sebagai efek jera bagi sopir kendaraan tersebut.
Operasi Ketupat Musi 2024 juga sedang dilaksanakan oleh Polres OKU untuk memastikan keamanan selama masa mudik dan akan menindak kendaraan yang melanggar aturan dengan tegas. ( seg)