Divonis Penjara4,5 Tahun, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Selasa 22 Jul 2025 - 23:31 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Bidik Tersangka Lain di Kasus Mafia Tanah

BACA JUGA:Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Kerugian Negara Capai Rp515 Miliar

Berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025, perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian Rp578,1 miliar.

Dalam dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT PPI sebagai pelaksana pengadaan dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Pasal yang Dilanggar

Tom Lembong dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo UU No. 20/2001)

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Kategori :