Misteri tewasnya Wanita Warga Tanjung Rancing Kayuagung Terungkap

Selasa 22 Jul 2025 - 22:14 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, didampingi Kasatreskrim Iptu Rio Trisno, mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Pelaku ditangkap di Batam berkat informasi masyarakat. Motor korban ditemukan di koperasi tempat pelaku bekerja di Kayuagung,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kategori :