IRT di OKU Diduga Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi

Selasa 02 Apr 2024 - 06:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Selda Efriani (32) dari Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diduga terlibat dalam perdagangan sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.

Pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB malam, Selda ditangkap oleh polisi atas tuduhan tersebut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Selda saat ini berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA:SMPN 03 Buay Pemaca Gelar Pesantren Kilat

BACA JUGA:Peringati HBKN, Pemda Lakukan Gerakan Pangan Murah

Penangkapan didasarkan pada pengakuan dari seseorang yang disebut AE dalam proses penyelidikan.

“Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 paket sabu dengan berat total 10,84 gram, 30 paket pil ekstasi berwarna coklat dengan logo pinguin, timbangan digital, bal plastik klip, dompet, skop pipet plastik, dan satu unit ponsel Oppo ,” ucapnya.

BACA JUGA:Petani Kopi Girang, Harga Jual Sudah Capai 50 Ribu

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Polres Amankan 8 Tersangka

Menurut Holdon, ketujuh paket sabu yang ditemukan tersebut diduga siap untuk diedarkan. Selda Efriani dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Selda Efriani akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. ( seg)

Kategori :