KPK Sita Rp3 Miliar dari Kebun Sawit Milik Nurhadi, Terkait Kasus TPPU

Kamis 17 Jul 2025 - 22:48 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Dalam putusan Mahkamah Agung (Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021), Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, permintaan jaksa terkait uang pengganti senilai Rp83 miliar ditolak majelis hakim.

“Kami melihat tuntutan uang pengganti tidak dikabulkan, maka semestinya tidak ada dasar untuk penangkapan berikutnya,” lanjut Maqdir.

BACA JUGA:Lapas Muaradua Siap Terapkan Aturan Baru Pengajuan Grasi, Kini Bisa Online

BACA JUGA:63 Guru dan Siswa di OKU Selatan Ikuti Pelatihan Koding dan AI

Upaya KPK Masih Berlanjut

Meski menghadapi kritik, KPK tetap berkomitmen menelusuri semua aset hasil dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan Nurhadi. Lahan sawit dan hasil produksinya menjadi bukti awal penguatan kasus TPPU terhadap mantan pejabat tinggi MA itu.

 

Kategori :