Sidang Kasus Pokir Anita Noeringhati: Saksi Akui Laporan Proyek Direkayasa

Selasa 15 Jul 2025 - 23:07 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Kasus ini bermula dari kunjungan Anita Noeringhati dan Arie Martha Redo ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada 2023. Kunjungan itu dilanjutkan dengan pengajuan proposal proyek ke Dinas PUPR Banyuasin, yang kemudian dilaksanakan oleh CV HK, perusahaan milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

Dugaan korupsi semakin kuat setelah terungkap adanya fee proyek sebesar 20 persen, yang dibagi sebagai berikut:

7 persen untuk Kadis PUPR Banyuasin, Apriansyah

3 persen untuk panitia lelang

Sisanya untuk pihak lain, termasuk terdakwa Arie Martha Redo, yang menerima Rp606,8 juta melalui dua kali transfer

BACA JUGA:Perketat Belanja, Bagian Administrasi Setda OKUS Up Grade Rencana Setiap OPD

BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Dukung Warga Tingkatkan Ketahanan Pangan

Dikenakan Pasal Korupsi Berat, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Terdakwa dijerat dengan:

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 11 UU Tipikor

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, untuk memperkuat bukti dalam kasus korupsi Pokir DPRD Sumsel yang menyeret nama besar di legislatif dan eksekutif Sumatera Selatan.

 

Kategori :