Kasus ini bermula dari kunjungan Anita Noeringhati dan Arie Martha Redo ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada 2023. Kunjungan itu dilanjutkan dengan pengajuan proposal proyek ke Dinas PUPR Banyuasin, yang kemudian dilaksanakan oleh CV HK, perusahaan milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra.
Dugaan korupsi semakin kuat setelah terungkap adanya fee proyek sebesar 20 persen, yang dibagi sebagai berikut:
7 persen untuk Kadis PUPR Banyuasin, Apriansyah
3 persen untuk panitia lelang
Sisanya untuk pihak lain, termasuk terdakwa Arie Martha Redo, yang menerima Rp606,8 juta melalui dua kali transfer
BACA JUGA:Perketat Belanja, Bagian Administrasi Setda OKUS Up Grade Rencana Setiap OPD
BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Dukung Warga Tingkatkan Ketahanan Pangan
Dikenakan Pasal Korupsi Berat, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
Terdakwa dijerat dengan:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 11 UU Tipikor
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, untuk memperkuat bukti dalam kasus korupsi Pokir DPRD Sumsel yang menyeret nama besar di legislatif dan eksekutif Sumatera Selatan.