MUARADUA, HARIANOKUSELATAN – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD OKU Selatan, Selasa (15/07/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Hisdan, S.IP., dan diwarnai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Panitia Khusus DPRD dan Pemerintah Daerah atas hasil pembahasan Raperda tersebut.
Seluruh fraksi DPRD secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda menjadi Perda. Persetujuan ini dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2024.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Rakor Sumsel
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bahas Perubahan Keempat Perbup Nomor 42 Tahun 2024
BACA JUGA:9 Jam Diperiksa Soal Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Pilih Bungkam
BACA JUGA:OKU Selatan Matangkan Persiapan HUT RI ke-80, Sekda Ajak Seluruh Elemen Terlibat
“Pengesahan ini merupakan bagian penting dari proses evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menjadi indikator utama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” ujar Bupati Abusama dalam sambutannya.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, pejabat eselon III, Kepala Instansi Vertikal, Kabag, Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten OKU Selatan, serta tamu undangan lainnya.