BANYUASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menegaskan tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami data dan dokumen terkait penggunaan dana hibah tersebut. Ia menegaskan proses hukum harus dilakukan secara cermat dan profesional, dengan mengumpulkan alat bukti dan memetakan peran para pihak yang terlibat.
“Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda. Ada hibah yang langsung, ada yang melalui anggaran berlapis. Kami tidak ingin gegabah, semuanya harus diteliti,” ujar Raymund saat ditemui, Senin (7/7).
BACA JUGA:Detik-detik Jalan Amblas di Desa Rantau Panjang Muba Terekam Kamera
BACA JUGA:Polemik Kepemilihan Lahan Pulau Kemaro Kembali Mencuat
Komitmen pada Proses Hukum Transparan
Raymund memastikan Kejari Banyuasin berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum, meskipun prosesnya memerlukan waktu. Penanganan kasus hibah PMI tidak akan berhenti, dan penyidik akan terus menggali keterangan saksi dan dokumen pendukung untuk memperkuat pembuktian.
“Kami kumpulkan semua bahan, bukti, dan keterangan agar saat menetapkan tersangka nanti, prosesnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Tahun Baru Islam di Palembang
BACA JUGA:Aksi Nyata Polsek Muaradua, Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako ke Warga
Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Giovani membenarkan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik kini masih fokus pada proses perhitungan kerugian negara serta pemeriksaan sejumlah saksi kunci.
“Kasus hibah PMI sudah di tahap penyidikan. Kami sedang dalami siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum,” ujar Giovani singkat.
BACA JUGA:Ditengah Kesibukan, Wabup Sempatkan Diri Temui Mahasiswa Asal OKUS di Jogjakarta
BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu, Dinas Kesahatan OKU Selatan Warning Bahaya DBD