OKU TIMUR, HARIAN OKU SELATAN - Sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dari Seksi Pidana Umum (Pidum) dilaporkan ke Polres OKU Timur oleh Maral Sani, terdakwa sekaligus saksi perkara pemerasan kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sani, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Komar, mengaku tidak sehat sehingga sidang ditunda.
Namun, saat dibawa kembali ke ruang tahanan, terjadi keributan antara Sani dan pegawai kejaksaan yang membawanya.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Suppot Penuh HMS3
BACA JUGA:Harapkan Hasil Panen Akan Sukses
Dalam insiden tersebut, Sani diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur, yang menyebabkan luka cakar di dada kanan dan memar di leher.
Nelis Sri Wahyuni, istri Sani, melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Namun, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur, Muhammad Arif Budiman, membantah adanya pengeroyokan oleh anak buahnya.
BACA JUGA:Baju Lebaran Mulai Diserbu Pembeli
BACA JUGA:Butuh Perhatian Perbaikan Bangunan
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, membenarkan penerimaan laporan tersebut.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan ini, dan setiap pihak akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Semua pihak diimbau untuk tetap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. (seg)