BACA JUGA:Cetak Generasi Sehat Sejak Dini, Dinkes OKU Selatan Gelar Lomba Balita Tingkat Kabupaten
Para tergugat disebut memiliki keterkaitan dalam proses administratif dan hukum terkait kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Majelis hakim memberikan waktu tambahan kepada pihak tergugat, khususnya kementerian, untuk melengkapi dokumen pembuktian,” ujar Arthulius usai sidang.
Rasa Dikhianati Penuh Luka
Para pensiunan menyatakan merasa dikhianati dan diabaikan oleh perusahaan tempat mereka mengabdi bertahun-tahun. Berbagai upaya untuk meminta klarifikasi kepada pihak Pertamina maupun YP3 disebutkan tak pernah membuahkan hasil.
“Klien kami sudah tua, sudah pensiun. Mereka tidak minta lebih, hanya hak mereka dikembalikan. Jangan dibiarkan pejuang perusahaan dulu sekarang harus bertarung di meja hijau,” tegas kuasa hukum.
BACA JUGA:Tak Hanya Jaga Keamanan, Polsek Muaradua Juga Bagi-Bagi Sembako di HUT Bhayangkara
BACA JUGA:Sinergi dan Toleransi, Sat Intelkam Polres OKU Timur Bersihkan Masjid, Gereja, Pura, dan Vihara
Menanti Keadilan dari Meja Hijau
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembuktian lanjutan. Para pensiunan dan ahli waris berharap majelis hakim dapat berpihak pada keadilan, dan menjadikan kasus ini pelajaran penting tentang tanggung jawab korporasi terhadap hak pekerja.