MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas PPKB-PPPA, menggelar rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting diwilayah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 Triwulan I, Rabu 20 Maret 2024.
Rapat itu sendiri dipimpin oleh Wakil Bupati OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, S.P.,M.Si, didampingi Kadin PPKB-PPdan PA Umu Manazilawati, S.KM., MM, Kepala Bapperisa Firman Bastari, S.STP., M. Si.
Kemudian, dihadiri Perwakilan OPD, Para Camat dan Kepala Desa, UPT Puskesmas serta undangan lainnya.
Wakil Bupati OKUS H. Sholehien Abuasir, SP., M. Si menyampaikan dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu akselerasi dan perubahan fundamental yang dilakukan dari hulu. kebijakan yang mengatur harus dilakukan mulai pra nikah, kehamilan, masa kehamilan dan masa interval sebagai upaya pencegahan.
BACA JUGA:Berkas Fisik 3 Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang
BACA JUGA:Hindari Kecelakaan, Truk Bermuatan Sembako Terjun Bebas
"Perlu adanya komitmen Pemerintah mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Desa merupakan kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting. Serta adanya koordinasi di setiap daerah sampai tingkat desa mutlak harus dilakukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan konvergensi stunting," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKB-PPPA Kabupaten OKU Selatan Umu Manazilawati, S.KM., MM menambahkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Nassional ( RPJMN) 2020- 2024.
Pemerintah menargetkan Prevalensi Stunting pada anak bawah usia 2 tahun menjadi 14% melalui pencegahan dan penurunan Stunting pada sasaran Strategis ibu hamil dan anak berusia 0-23 bulan atau rumah tangga 1000 HPK.
BACA JUGA:Ramadhan, Satreskrim Polres OKU Timur Bagi-bagi Takjil
BACA JUGA:Kejari OKU Resmikan 10 Rumah Restorative Justice
Berdasarkan hasil survey SSGI ( Studi Status Gizi Indonesia) Prevalensi balita Stunting di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021 sebanyak 24,8% dan di tahun 2022 turun sebanyak 5,5% menjadi 19,4%. Target nasional pada tahun 2024 sebanyak 14%.
"Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional," bebernya. (Dal)