JAKARTA , HARIAN OKU SELATAN - Rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mendapat sorotan tajam dari beberapa anggota DPR.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menilai bahwa kenaikan tersebut akan memberi dampak negatif terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada pelambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan konsumsi masyarakat, serta potensi penurunan upah minimal.
Menurut Said, kenaikan PPN seharusnya tidak menjadi solusi yang kreatif dalam meningkatkan pendapatan negara.
BACA JUGA:Presiden Bakal Berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Juni-Juli 2024
Ia menyarankan pemerintah untuk fokus pada pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas basis wajib pajak, dan mendorong transformasi ekonomi informal menjadi formal agar dapat terpajak.
Said juga meminta pemerintah untuk membuat kajian yang lebih komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam, juga menyoroti rencana kenaikan PPN. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dapat melemahkan daya beli masyarakat dan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.
Ecky mengingatkan bahwa penurunan daya beli masyarakat telah terjadi sebelumnya, dan kenaikan PPN dapat memperburuk kondisi tersebut.
Selain dampak terhadap daya beli masyarakat, Ecky juga menyoroti potensi dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi dan harga barang.
Ia menekankan bahwa para pelaku industri dari golongan ekonomi atas kemungkinan akan menaikkan harga barangnya, yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Meskipun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN akan dilaksanakan sesuai rencana, kritik dari anggota DPR menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan dengan seksama semua aspek sebelum mengambil keputusan yang dapat berdampak luas bagi masyarakat. (dnn)