Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berjalan Tahun 2025

Sri Mulyani Menteri Keuangan bicara soal PPN 12%. -Foto: Youtube Kemenkeu.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Meski menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan pada tahun 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Parjiono, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, dalam keterangannya pada Rabu, 4 Desember 2024. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan tetap mempertimbangkan pengecualian bagi kelompok tertentu guna menjaga daya beli masyarakat.
“Pengecualian diberikan untuk kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, pendidikan, dan beberapa sektor lainnya,” ujar Parjiono.
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Kakan Kemenag Ikuti Pembinaan Pegawai
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ajukan 83 Ribu Ton Pupuk Subsidi untuk Tahun Depan
Strategi Jaga Daya Beli
Parjiono menambahkan bahwa pemerintah juga akan memperkuat subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
“Daya beli menjadi salah satu prioritas. Maka, kami akan memperkuat subsidi dan jaring pengaman sosial,” tambahnya.
Kendati demikian, Parjiono juga menyoroti bahwa insentif perpajakan cenderung lebih banyak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas, sehingga keadilan perpajakan menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini.
“Prinsip keadilan perpajakan tetap menjadi pertimbangan, termasuk potensi besar dari pemajakan orang kaya atau super-rich,” jelasnya, merujuk pada pengalaman dari diskusi G20.
Amanat UU HPP
Kenaikan PPN ini merupakan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:Korpri OKU Selatan Senam Berbagi Hadiah
BACA JUGA:Kalapas Minta Petugas Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
“Kenaikan PPN sudah direncanakan untuk tahun 2025 sesuai amanat UU HPP. Namun, belum ada pembicaraan terkait kemungkinan penundaan,” ujar Airlangga.
Implikasi dan Harapan
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara, tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. Dengan adanya pengecualian dan subsidi, dampak kenaikan PPN diharapkan lebih terarah dan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, respons publik terhadap kebijakan ini tetap menjadi perhatian utama, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.