SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga kantor terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Sepihak (SPH) ijin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023.
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Jumat, 15 Maret 2024.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita beberapa berkas dan dokumen yang menjadi bahan penyidikan.
BACA JUGA:Manfaatkan Ramadhan, Guru Ajak Siswa Ngaji
BACA JUGA:Cegah Bencana Longsor, Bupati OKU Selatan Ajak Warga Jaga Alam
Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti dan dipelajari lebih lanjut oleh tim Pidsus Kejati Sumsel.
Meskipun beberapa dokumen telah disita, penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah nama untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Vanny menambahkan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka membidik tersangka, meskipun belum ada komentar lebih lanjut mengenai kerangka perkara yang masih dalam penyidikan umum.
BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Tuntun Siswa SD Nyeberang Jalan
BACA JUGA:Satlantas Larang Remaja Lakukan Balap Liar
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mafia lahan perkebunan.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan bukti berkas dokumen dalam penyidikan kasus tersebut. Meskipun demikian, proses penggeledahan berlangsung kondusif.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut, namun akan menyampaikan update terbaru melalui rilis resmi. (seg)