Basyaruddin Akhmad (mantan Kadis Perkim & Plt Kadis PU Cipta Karya Sumsel)
Ardani (eks Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel)
Pimpinan dan perwakilan PT Magna Beatum Aldiron sebagai pelaksana proyek
BACA JUGA:Arsenal Incar Nico Williams dan Gyokeres sebagai Target Utama Musim Panas
BACA JUGA:Crystal Palace Tak Akan Halangi Kepergian Eze Musim Panas Ini
Selain itu, Kejati Sumsel juga memeriksa sejumlah kepala dinas dan pejabat teknis dari Dinas Perkim, Bappeda, BPKAD, Bapenda, Dinas Kebudayaan, serta Bagian Umum dan Administrasi Pembangunan, termasuk:
SB (mantan Kadis PU Cipta Karya)
ERN (Kepala Bappeda)
EC (Kabiro Pemerintahan)
HA (Kabid PBB dan BPHTB)
DSY (Verifikator BPHTB)
ST (Kadis Kebudayaan Palembang 2012–2018)
Lokasi Digeledah dan Bukti Dikumpulkan
Kejati Sumsel sebelumnya juga telah menggeledah tujuh lokasi penting yang berkaitan dengan proyek ini. Di antaranya: Kantor Dinas Perkim Sumsel, Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Pemprov Sumsel, Bapenda Palembang, Perumda Pasar Palembang, serta kantor dan gudang milik BPKAD.
Menurut Umaryadi, saat ini proses penyidikan difokuskan pada pendalaman keterangan para saksi dan analisis dari ahli guna memperkuat unsur hukum tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Pemeriksaan masih akan terus berlanjut. Semua pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proyek ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.