OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Edi Hardiansyah (42), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan selama empat tahun, sejak korban duduk di bangku SMP hingga SMA.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ilham, Sabtu (10/5/2025).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kades Lubuk Rukam Pertanyakan Lambannya Penanganan Laporan di Polda dan Polres OKU
BACA JUGA:Jelang Perombakan Besar, Pejabat Pemkab Banyuasin Waswas Diganti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ilham.
Kronologi Mengerikan
Berdasarkan keterangan korban, sebut saja Kenanga (bukan nama sebenarnya), peristiwa pelecehan oleh sang ayah sudah dimulai sejak dirinya kelas 2 SMP, sekitar tahun 2020.
BACA JUGA:Dari 4.000 Pendaftar, Hanya 101 Lulus! Gubernur Sumsel Lantik CPNS Formasi 2024
BACA JUGA:Turunkan Pemain Lapis ke 2, Jepang Ingin Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
“Awalnya, ayah saya beberapa kali mencoba, tapi saya selalu bisa melarikan diri,” ujar Kenanga yang kini berusia 18 tahun, didampingi ibunya.
Namun, saat Kenanga memasuki kelas 1 SMA, sang ayah akhirnya berhasil memaksakan kehendaknya. Tersangka bahkan mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dituruti.
“Saya takut, dan akhirnya saya tidak bisa melawan,” ucap Kenanga dengan mata berkaca-kaca.
Kenanga menceritakan bahwa saat kejadian pertama terjadi, rumah dalam keadaan kosong, hanya ada dirinya dan ayahnya. Ia bahkan sempat diancam dengan sebilah pisau.