Menteri Nusron Ungkap Status HGB di Laut Sidoarjo, Ini Solusinya!
Menteri Nusron menjelaskan Status HGB di perairan Sidoarjo kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025). -Foto: ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Selain polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, baru-baru ini juga ditemukan HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Mengenai hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat tiga sertipikat HGB yang diterbitkan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).
Menteri Nusron menjelaskan lebih rinci mengenai luas dan tahun penerbitan ketiga sertipikat tersebut. Adapun total luasnya mencapai 656,85 hektare, dengan rincian sebagai berikut: 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertipikat-sertipikat ini diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat tersebut sah karena pada awalnya lahan tersebut adalah tambak.
Namun, seiring dengan adanya abrasi yang mengubahnya menjadi laut, pihaknya akan mempertimbangkan beberapa opsi untuk menindaklanjuti situasi ini.
“Kalau kondisi seperti ini ada dua skenario. Skenario pertama, pada Februari dan Agustus tahun depan, HGB-nya habis, dan kami tidak akan memperpanjangnya. Atau berdasarkan Undang-Undang, tanah yang telah berubah akibat abrasi menjadi laut bisa langsung dibatalkan, karena tanah tersebut sudah tidak ada lagi,” ujar Menteri Nusron.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk menyelesaikan masalah terkait status lahan yang telah mengalami perubahan alam. (rel)