Sepanjang 2024, 21 Personel Polda Sumsel Dipecat Tidak Dengan Hormat
Lakukan Pelanggaran Etik Sebanyak 21 Personel Polda Sumsel Dipecat Tidak dengan Hormat Sepanjang 2024. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sepanjang tahun 2024, sebanyak 21 personel Polda Sumsel menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran etik. Hal ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencatat 22 kasus, menunjukkan penurunan sebesar 4,5 persen.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan meliputi disersi, kasus narkoba, hingga pidana umum lainnya. Secara keseluruhan, terdapat 138 kasus pelanggaran disiplin sepanjang 2024, yang juga menurun dari 233 kasus di 2023, dengan penurunan sebesar 40,77 persen.
BACA JUGA:Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Coba Mesin Baru
BACA JUGA:Pakar Hukum Kritik Langkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Peningkatan SDM Polri yang Andal dan Profesional
Di tengah tantangan tersebut, Kapolda menegaskan komitmennya untuk membangun sumber daya manusia Polri yang andal dan profesional. Polda Sumsel terus menerapkan prinsip rekrutmen Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
Pada tahun 2024, dari total 15.545 personel, termasuk 15.035 anggota Polri dan 510 PNS Polri, sebanyak 1.570 personel diberikan penghargaan atas prestasi mereka. Bentuk penghargaan ini meliputi kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan hingga piagam penghargaan dan PIN emas.
BACA JUGA:Bupati Terpilih Askolani Prioritaskan Perbaikan Jembatan Tanah Kering Banyuasin
BACA JUGA:Calon Bupati Terpilih OKI Muchendi Mulai Tunaikan Janji Kampanye
Penghargaan dan Pendidikan Personel
Sebagai bagian dari pengembangan karier, beberapa personel diberikan kesempatan mengikuti program pendidikan lanjutan:
1 personel mengikuti pendidikan Sespimti
1 personel mengikuti pendidikan Lemhanas
10 personel mengikuti pendidikan Sespimmen