Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Milik untuk Gereja Kristen Pasundan, Pengurus GKP Sebut Sebagai Kado Na
Penyerahan Sertipikat Hak Milik untuk Gereja Kristen Pasundan. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta, yang telah berdiri sejak 1968, pada Selasa (24/12/2024), akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik untuk tanah rumah ibadah mereka.
Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyebut penyerahan sertipikat ini sebagai "kado Natal" bagi jemaatnya.
“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi bertepatan dengan Natal, ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin Carolina Tuasuun. GKP, yang kini memiliki lebih dari 600 jemaat, merasa sangat bersyukur dengan proses yang cepat dan efisien dalam memperoleh sertipikat hak milik ini.
Magyolin juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang membantu proses sertipikasi tanpa biaya, sehingga memberikan rasa aman bagi jemaat dan memudahkan mereka dalam menyosialisasikan program ini kepada gereja-gereja lainnya yang ingin menyertipikatkan tempat ibadah mereka.
Menteri Nusron Wahid dalam kesempatan ini menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tempat-tempat ibadah.
"Selamat Natal bagi kristiani dan nasrani yang merayakan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak tanah rumah ibadah. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keberagaman agama dan mendukung kelangsungan tempat ibadah di Indonesia," kata Nusron Wahid.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Diharapkan sertipikat ini dapat memberikan stabilitas dan rasa aman bagi kegiatan keagamaan dan sosial di komunitas gereja. (rel)