Wamen Ossy Terima Laporan Ombudsman RI, Siap Tindaklanjuti dengan Sinergi Antar Instansi
Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.--
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang diwakili oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin (18/11/2024). Laporan ini memberikan rekomendasi untuk Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.
Wamen Ossy menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berusaha keras untuk mencari solusi terkait masalah ini melalui sinergi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait lainnya. "Dengan semangat menghilangkan ego sektoral dan mengedepankan visi Presiden Prabowo untuk mencapai kesejahteraan rakyat, saya yakin semua permasalahan pasti ada solusinya," ungkapnya.
Sinergi antar Instansi
Wamen Ossy menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, mengingat sebagian besar permasalahan berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan. Ia menjelaskan, jika areal perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan belum memiliki hak atas tanah, maka hal tersebut masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika permasalahan berkaitan dengan perkebunan yang telah memiliki hak atas tanah, maka Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi bersama.
Apresiasi Terhadap Kajian Sistemik
Wamen Ossy memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melaksanakan kajian sistemik ini. Kajian ini dianggap penting untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia agar menjadi lebih berdaya saing dan memberikan kesejahteraan yang lebih tinggi bagi masyarakat. "Tata kelola kebun sawit akan menjadi elemen penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang ditetapkan Presiden Prabowo," lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Ombudsman RI juga memberikan lima saran utama kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kelapa sawit dan menjadikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa dengan perbaikan tata kelola, industri kelapa sawit dapat berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan nilai kapasitasnya. "Jika tata kelola diperbaiki, kapasitas industri kelapa sawit yang saat ini sebesar Rp729 triliun dapat meningkat menjadi Rp1.008 triliun," ungkap Yeka.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang, Hasan Basri, serta pimpinan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang turut menerima rekomendasi dari Ombudsman RI terkait tata kelola sawit sesuai kewenangannya. (rel)