27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional-desti-
Harianokuselatan.bacakoran.co, OKU Selatan - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan resmi mengumumkan bahwa Rabu, 27 November 2024, yang merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Keppres tersebut mengatur bahwa hari pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala aktivitas kerja atau sekolah.
Dukungan untuk Partisipasi Pemilih
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hari libur ini dengan baik, memastikan diri datang ke tempat pemungutan suara, dan berkontribusi dalam menentukan masa depan daerah.
BACA JUGA:Pastikan Kestabilan Harga, Dinas Ketahanan Pangan Cek Harga Kebutuhan Pokok
BACA JUGA:Doa Bersama Lintas Agama, Sekda OKU Selatan Dukung Pemilukada Damai 2024
"Pilkada adalah momentum penting untuk demokrasi. Mari kita gunakan hak pilih dengan bijak demi kemajuan daerah kita," ujar perwakilan pemerintah daerah.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah memastikan kesiapan logistik dan keamanan, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan lancar. (dst)