KPU OKU Timur Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah SPdi MPd. -Foto: Deo/OKU Timur Pos.-

MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - KPU Kabupaten OKU Timur telah memulai tahapan-tahapan untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sebiduk Sehaluan.

Salah satu tahapannya adalah perekrutan kembali anggota Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah SPdi MPd, menjelaskan bahwa pendaftaran ini terbuka untuk umum.

Ini bukan evaluasi dari petugas Pemilu 2024, tetapi merupakan perekrutan baru. Dengan demikian, siapapun boleh mendaftar.

Denis juga menyebutkan bahwa seleksi untuk PPK akan dibuka akhir bulan April, dengan pengumuman pendaftaran dimulai pada Selasa, 23 April 2024.

Sementara itu, seleksi untuk PPS akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2024.

Pendaftaran ini dibuka setelah KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Ini menandai dimulainya persiapan resmi untuk Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Berikan Edukasi, Kapolres OKUS Sampaikan Larangan Bawa Sajam

BACA JUGA:Musik Jaranan Siap Hibur Warga OKU Selatan

Berikut tahapan dan jadwal seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur.

Untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 23-27 April selama 5 hari, Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April selama 7 hari, Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April -2 Mei selama 3 hari, Penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April -3 Mei selama 10 hari.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 4-5 Mei selama 2 hari, Seleksi tertulis calon anggota PPK 8 Mei durasi 3 hari, Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei selama 2 hari, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPK 4-10 Mei selama 7 hari.

Wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei selama 3 hari, Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei selama 2 hari, Penetapan calon anggota PPK 15 Mei, Pelantikan anggota PPK 16 Mei.

Sedangkan untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

BACA JUGA:Miliki Potensi Wisata, Warga Harapkan Pengelolaan Curup Lungkuk

BACA JUGA:Seleksi PPK Diduga Ada Pengkondisian, Warga Ancam Demo

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 2-6 Mei selama 5 hari, Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 2-8 Mei selama 7 hari, Perpanjangan pendaftran calon anggota PPS 9-11 Mei selama 3 hari.

Penelitian administrasi calon anggota PPS 3-12 Mei selama 10 hari, Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 13-14 Mei selama 2 hari, Seleksi tertulis calon anggota PPS 15-18 Mei durasi 4 hari, Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19-20 Mei selama 2 hari.

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPS 13-20 Mei selama 8 hari, wawancara calon anggota PPS 21-23 Mei selama 3 hari, Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 24-25 Mei selama 2 hari, Penetapan calon anggota PPS 25 Mei dan Pelantikan anggota PPS 26 Mei. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan