Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Pria di Palembang Terancam 4 Tahun Penjara

Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Petrus Pasrah Siap Hadapi Konsekwensi Hukum Bakal Mendekam Dipenjara. -Foto: Fadli.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG - Akibat terdesak ekonomi dan tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan, seorang pria bernama Petrus Thomson Gultom kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ia didakwa melakukan over kredit mobil tanpa izin perusahaan pembiayaan, sebuah tindakan yang melanggar ketentuan dalam perjanjian fidusia.

BACA JUGA:Laporan Penipuan Rp6 Miliar Tak Kunjung Diproses, Pengusaha di Palembang Minta Bantuan Presiden

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Bahas Rencana Kerja Pekerja Bukan Penerima Upah Tahun 2026

Jual Mobil Kredit Lewat Marketplace

Kasus ini terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pembiayaan.

Saksi Sayuti, pegawai PT CSUL Finance Palembang, menjelaskan bahwa Petrus mengambil kredit mobil Honda Mobilio dengan tenor 60 bulan dan cicilan Rp3,3 juta per bulan. Namun, ia hanya membayar delapan kali cicilan sebelum menunggak sejak Agustus 2023.

Menurut keterangan saksi, saat dilakukan penagihan, Petrus mengaku mobil tersebut telah dijual kepada seseorang yang baru ia kenal melalui marketplace daring dengan nilai Rp20 juta.

“Tindakan ini jelas melanggar perjanjian fidusia karena kendaraan masih dalam status jaminan dan belum lunas,” ujar Sayuti di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting, SH., MH.

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Gelar Edukasi Kebencanaan di SMKN OKU Selatan

BACA JUGA:Disnakertrans OKU Selatan Paparkan Strategi Peningkatan SDM Lokal ke Kemenaker

Perusahaan Alami Kerugian Rp131 Juta

PT CSUL Finance mencoba menelusuri pihak yang disebut membeli mobil tersebut, namun pembeli juga tidak melanjutkan cicilan dan keberadaan kendaraan kini tidak diketahui.

Akibat perbuatan itu, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp131 juta, yang mencakup tunggakan pokok serta hilangnya aset yang dijaminkan.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Petrus ke kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pun menghadirkan bukti tagihan kredit dan keterangan saksi di persidangan untuk memperkuat dakwaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan