Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Pria di Palembang Terancam 4 Tahun Penjara
Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Petrus Pasrah Siap Hadapi Konsekwensi Hukum Bakal Mendekam Dipenjara. -Foto: Fadli.-
BACA JUGA:Cegah Penyakit Menular, Lapas Muaradua Gelar Skrining TBC Bersama Puskesmas
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Ekspose Dokumen RTKD 2025–2029
Akui Perbuatan dan Menyesal
Dalam sidang, Petrus mengakui seluruh keterangan saksi dan menjelaskan bahwa dirinya terpaksa menjual mobil karena terlilit utang dan kehilangan pekerjaan.
Uang hasil penjualan yang hanya Rp20 juta itu sempat digunakan untuk membayar sebagian tunggakan, namun tetap tidak mencukupi.
“Saya sudah berusaha mencari solusi, tapi keadaan ekonomi benar-benar sulit,” ucap Petrus di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, hakim menunda persidangan serta memberikan waktu kepada jaksa untuk menyusun tuntutan pidana yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Atas perbuatannya, Petrus dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan, khususnya terkait pembiayaan kendaraan bermotor.
Menjual atau mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit tanpa izin dari pihak leasing dapat berujung pada sanksi pidana berat.
