Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Kasus Penembakan Polisi
BACA JUGA:Bupati Sampaikan Nota Keuangan Tahun 2026 ke DPRD OKU Selatan
BACA JUGA:Aparatur Desa Diharapkan Tertib Administrasi, PMD Gelar Sosialisasi
Kronologi Kasus: Penembakan Brutal hingga Tiga Polisi Tewas
Kasus tragis ini bermula saat tiga anggota kepolisian melakukan penggerebekan terhadap judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam aksi itu, Kopda Bazarsah yang merupakan anggota TNI AD, menembakkan senjata api ke arah petugas hingga ketiganya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada 11 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa secara sadar menembakkan senjata berisi 30 butir peluru ke arah korban.
Hakim menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Selain itu, Bazarsah juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta terlibat dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
“Majelis memutuskan terdakwa Kopda Bazarsah bersalah atas tiga tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer,” tegas hakim dalam sidang tersebut.
Dengan keputusan banding ini, posisi hukum Kopda Bazarsah semakin berat. Kini, satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh hanyalah kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika kasasi kembali ditolak, maka vonis mati terhadap oknum prajurit tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
