Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Kasus Penembakan Polisi

Kopda Bazarsah. -Foto : Budiman/Sumeks.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG - Harapan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah untuk lolos dari hukuman mati pupus sudah. Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak upaya banding yang diajukan terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Lampung.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan, Nama Komariah Muncul sebagai Aktor Dominan

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Gandus Capai 87 Persen, Siap Beroperasi Desember 2025

Majelis Hakim Banding Kuatkan Putusan Pengadilan Militer Palembang

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-04 Palembang, putusan tingkat banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025, yang dikeluarkan pada 22 September 2025. 

Majelis Hakim Banding dipimpin oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, S.H., M.H., dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi, S.H., M.H., dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim banding menegaskan bahwa putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tetap berlaku. 

Selain memperkuat hukuman mati terhadap terdakwa, majelis juga memerintahkan agar Bazarsah tetap ditahan serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

BACA JUGA:Seluruh Petugas Lapas Muaradua Tandatangani Pakta Integritas Lawan Narkoba

BACA JUGA:Sampaikan Bahaya Narkoba dan Bullying, Personel Polsek Simpang Jadi Pembina Upacara

Keluarga Korban Apresiasi Putusan, Harap Keadilan Tegak di Tingkat Kasasi

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, S.H., M.H., menyambut baik keputusan hakim banding tersebut. 

Ia menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan bagi keluarga tiga anggota polisi yang kehilangan nyawa akibat tindakan terdakwa.

“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kerja majelis hakim yang telah memeriksa berkas dengan teliti dan memutuskan sesuai dengan keadilan. Ini menjadi penegasan bahwa pelaku tidak bisa lolos dari tanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Putri, Senin (20/10).

Meski begitu, Putri mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa terdakwa berencana mengajukan kasasi. 

Ia berharap putusan di tingkat kasasi nantinya tetap menguatkan vonis hukuman mati yang sudah dijatuhkan sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan