Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Motor di Buay Madang, Dua Pelaku Ditangkap

--
BUAY MADANG, HARIANOKUSELATAN – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (1/5/2025) petang berhasil digagalkan berkat keberanian korban, warga, dan respon cepat kepolisian.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepat setelah waktu salat Maghrib. Korban, M. Arif Gufron (22), seorang mahasiswa, memergoki dua pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor Honda Kharisma miliknya.
Tanpa ragu, korban langsung mengejar para pelaku sambil berteriak “maling!”. Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga ke Desa Sridadi dan menarik perhatian warga.
Salah satu pelaku terjatuh dari motor curian. Korban berhasil menariknya hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Warga yang datang membantu langsung menangkap pelaku pertama di lokasi. Pelaku kedua yang sempat melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan warga.
Polsek Buay Madang yang menerima laporan segera turun ke lokasi. Dipimpin Kapolsek AKP Sofiyan Ardeni, SH, bersama Kanit Reskrim Aiptu Elpiadi dan anggota, polisi mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.
Kedua pelaku berinisial YS dan EN (25), warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Mereka kini diamankan di Mapolsek Buay Madang.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
-
Sepeda motor korban
-
Sepeda motor pelaku
-
Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu
-
Tiga butir peluru aktif kaliber FN
-
Satu buah kunci T
Satu pelaku tengah menjalani perawatan di RSUD Martapura akibat luka saat diamankan warga.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengapresiasi sinergi warga dan aparat kepolisian dalam menggagalkan aksi kriminal tersebut.
“Kerja sama warga dan Polsek Buay Madang menjadi bukti bahwa kejahatan bisa dilawan bersama,” ujar AKP Edi, Jumat (2/5/2025).
Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Sepeda motor korban diketahui terdaftar atas nama Angga Dwi Wibowo dengan nomor polisi B 6708 BEO.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (dst)