Menteri Nusron Paparkan Peran Pemda dalam Mendukung Paradigma Administrasi Pertanahan Modern

Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

SEMARANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Paradigma ini mencakup empat klaster utama: land tenure, land value, land use, dan land development, yang menjadi dasar dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern, adil, dan mendukung investasi di daerah.

Dalam dialog bersama Gubernur dan kepala daerah se-Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025), Menteri Nusron menekankan bahwa land tenure atau status kepemilikan tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria, adalah aspek pertama yang perlu diperhatikan. Ia menyatakan, Pemda memiliki peran yang sangat penting dalam hal ini, terutama dalam menyusun subjek Reforma Agraria. Gubernur dan bupati sebagai Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini.

"Kepala desa juga memegang peran kunci dalam urusan pertanahan, termasuk memastikan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang sering kali menjadi sumber utama sengketa tanah. Konflik sering kali dimulai dari SKT yang tidak valid. Ini adalah perhatian bersama yang harus segera diselesaikan," ujar Menteri Nusron.

Pada klaster land value, Menteri Nusron menjelaskan tentang perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ZNT digunakan sebagai acuan utama dalam penilaian tanah dan akan diperbarui setiap tiga tahun, sementara NJOP dapat berubah setiap tahun tergantung pada lokasi tanah tersebut. Menteri Nusron mengajak Pemda untuk ikut serta dalam memanfaatkan dan menyosialisasikan informasi mengenai nilai tanah kepada masyarakat.

"ZNT adalah referensi utama yang menjadi acuan dalam penilaian tanah. Pemda perlu memanfaatkan informasi ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara memanfaatkan tanah sesuai dengan nilai yang ada," tambahnya.

Untuk klaster land use, Menteri Nusron mendorong Pemda untuk aktif dalam penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Pada aspek land development, ia menekankan pentingnya pengendalian pembangunan yang berbasis pada instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang selaras dengan tata ruang serta mempertimbangkan isu-isu lingkungan.

Selain itu, Menteri Nusron menyampaikan beberapa kendala yang menghambat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah, terutama mengenai keterbatasan anggaran dan kesulitan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia meminta kepala daerah untuk mencontoh langkah yang telah dilakukan di Jawa Timur, di mana gubernur setempat mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem yang menerima sertipikat PTSL.

"Keberpihakan konkret seperti ini sangat penting. Ini adalah bentuk perhatian nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses ke pertanahan," tegas Menteri Nusron.

Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) bagi Pemda se-Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya mempercepat proses administrasi pertanahan dan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan