Bawa Tongkat Bisbol, Anak Seklur Palembang Diduga Aniaya Dibawah Umur

Desak Pelaku Penganiayaan Anak di Palembang Diproses Hukum, Ada Peran Seklur Keluarga Khawatir Terulang. -Foto: Ist.-
Tiba-tiba, terlapor berinisial AR bin ED datang bersama orang tuanya sambil membawa tongkat bisbol. Tanpa banyak bicara, terlapor berkata, "Ngapo dak senang," lalu memukulkan tongkat bisbol tersebut ke arah korban.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka pecah pada pelipis mata sebelah kanan. Setelah kejadian, orang tua terlapor menarik anaknya menjauh dan melarikan diri dari lokasi.
BACA JUGA:Uang Suap Rp 850 Juta untuk PAW DPR Diambil dari Kantor Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Cedera, Leo Rolly Carnando Tak Diturunkan di Kejuaraan Sudirman Cup 2025
Korban kemudian dibawa pulang oleh temannya dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek IB I Palembang, didampingi orang tuanya.
Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan Pasal 351 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar keadilan bisa ditegakkan.