130 Perusahaan Diduga Langgar Aturan, DPRD Ogan Ilir Ancam Berikan Sangsi

Komisi IV DPRD Ogan Ilir saat melakukan rapat dengan mitra dinas instansi terkait, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker). -Foto: Andika.-

BACA JUGA:Bukan Cuma Budaya, Kini Pemain Indonesia Pun Mau Digaet Malaysia

Musfiroh menambahkan bahwa pencatatan syarat kerja sangat penting, terutama ketika muncul sengketa ketenagakerjaan. Tanpa dokumen yang sah, perusahaan justru berpotensi dirugikan saat menghadapi tuntutan dari karyawan atau serikat pekerja.

“Ini juga demi kepentingan perusahaan sendiri. Kalau terjadi perselisihan, yang pertama dilihat itu adalah kontrak dan perjanjian kerjanya,” jelasnya.

Disnakertrans OKI pun mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Ogan Ilir untuk segera melakukan pencatatan dokumen kerja sesuai regulasi. Jika dalam waktu dekat belum juga dipenuhi, Komisi IV DPRD akan menindaklanjuti dengan pemanggilan resmi terhadap perusahaan yang membandel.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan