130 Perusahaan Diduga Langgar Aturan, DPRD Ogan Ilir Ancam Berikan Sangsi

Komisi IV DPRD Ogan Ilir saat melakukan rapat dengan mitra dinas instansi terkait, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker). -Foto: Andika.-
INDRALAYA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans), tercatat lebih dari 130 perusahaan yang diduga belum menjalankan kewajiban administrasi kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, SH, menyampaikan bahwa banyak perusahaan belum melakukan pencatatan syarat kerja ke Disnakertrans. Hal ini meliputi berbagai dokumen penting seperti Perjanjian Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta pelaporan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta sistem pengupahan.
“Padahal kewajiban pencatatan ini merupakan instrumen penting untuk melindungi hak pekerja dan mencegah terjadinya konflik hubungan industrial,” ujar Sayuti usai rapat kerja bersama Disnakertrans, Jumat (25/4/2025).
BACA JUGA:Bawaslu OKI Soroti Beban Berat Pengawasan, Usulkan Pemisahan Jadwal Pemilu dan Pilkada
BACA JUGA:Prabowo Tanggapi Dingin Dukungan PAN Maju Pilpres 2029
Ia menyayangkan sikap abai sebagian besar perusahaan terhadap aturan ini. Pihaknya akan menempuh langkah tegas jika perusahaan tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi aturan.
“Kalau masih ngeyel, kami tak segan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan, kami bisa merekomendasikan sanksi ke pemerintah daerah berupa denda, pembatasan kegiatan, atau pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Menurut Sayuti, pemenuhan kewajiban tersebut bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam melindungi pekerjanya secara menyeluruh.
BACA JUGA:Setelah Palembang, Kini Giliran PMI Lubuklinggau Diseret Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung Gara-Gara Utang Rp3 Juta
“Dokumen dan pencatatan tersebut penting agar proses kerja sesuai aturan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja bisa dijalankan secara maksimal,” katanya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans OKI, Musfiroh, menyambut baik sikap tegas DPRD. Ia mengakui bahwa masih banyak perusahaan yang belum melengkapi kewajiban pencatatan kerja, meski pihaknya sudah melakukan imbauan dan kunjungan ke sejumlah perusahaan.
“Kadang kami bingung, apakah perusahaan-perusahaan itu memang belum tahu atau sengaja berpura-pura tidak tahu,” ujarnya.
BACA JUGA:Alex Pastoor Blak-blakan, Waktunya Hajar China dan Jepang